FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Gugatan Patung Obama Dicabut dari PN Jakpus
![]() Jakarta - Gugatan class action yang diajukan kelompok facebookers tentang keberadaan patung Preseden Amerika Serikat Barack Obama di Taman Menteng dicabut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelompok facebookers sudah tidak lagi menuntut karena patung tersebut telah dipindahkan. "Kita sudah mencabut gugatan class action terkait tuntutan dipindahkannya patung Obama," kata Abdul Hadi Lubis, kuasa hukum kelompok facebookers saat ditemui wartawan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Rabu (17/2/2010). Alasannya dicabutnya gugatan itu karena patungan Obama telah dipindahkan beberapa waktu lalu. "Karena obyek sengketanya sudah dipindahkan dan sekarang tidak lagi di Taman Menteng," katanya. Pencabutan gugatan itu secara resmi telah disampaikan ke majelis hakim yang diketuai oleh Nainggolan. Dalam waktu dekat akan segera dibuatkan penetapannya. Menanggapi pencabutan ini, Gubernur DKI melalui biro hukumnya mengaku puas. Pasalnya apa yang menjadi tuntutan para kelompok facebookers telah terpenuhi. "Objek sengketanya sudah tidak ada maka dicabut gugatannya," kata Biro Hukum Gubernur DKI, Bernado Yulianto. Seperti diketahui, komunitas facebookers "Turunkan Patung Barack Obama di Taman" dengan jumlah mencapai 54 ribu anggota secara resmi mengajukan gugatan class action menuntut dipindahkannya patung Obama yang ada di Taman Menteng. Keberadaan patung Obama tersebut dinilai telah mengganggu norma kepantasan dimana seharusnya lebih memprioritaskan patung pahlawan bangsa ketimbang patung Obama. Kelompok facebookers mengganggap Gubernur DKI, Walikota Jakarta Pusat, dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pihak yang paling bertanggungjawab. Mereka kemudian disasar sebagai tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin serta meresmikan patung Obama masa anak-anak di Taman Menteng yang tidak lain merupakan fasilitas publik. Sebagaimana pasal 22 junto pasal 27 ayat (1) junto pasal 28 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah. (asp/irw) hmm..untunglah sudah dipindah..:araara: |
#2
|
||||
|
||||
![]()
bagus deh....
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
apalah arti sebuah patung...
|
![]() |
|
|