Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th November 2010
Ulama Ulama is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 1,239
Rep Power: 16
Ulama mempunyai hidup yang Normal
Default Zakat Fitrah

JAKARTA - Banyak yang masih bertanya-tanya atau mungkin sedikit bingung ketika ingin membayar zakat fitrah. Cari jalan pintas, orang pun kemudian hanya menyerahkan pembayaran zakat melalui masjid atau lembaga yang berperan sebagai panitia pembagian zakat.

Padahal, selain lembaga-lembaga tersebut, zakat ternyata bisa diberikan langsung si pemberi zakat kepada si penerima zakat (mustahiq). Berikut uraian singkat soal zakat fitrah:

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadan.

Berkata sahabat Abdullah bin Umar: "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa di antara kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).

Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan

Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa? (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiallahu Anhu: "Kami mengeluarkan pada Hari Raya Iedul Fitri pada masa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam satu shaa daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma." (HR. Bukhari).

Selain Makanan Pokok Tidak Sah

Tidak sah mengeluarkannya dalam bentuk nilai makanan seperti: uang, pakaian, makanan pokok binatang dan barang-barang lainnya karena hal ini menyalahi perintah. Nabi bersabda: "Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kami ini (dalam urusan agama dan syariat) apa yang bukan (berasal) darinya, maka ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim: "Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, maka ia (amalan tersebut) tertolak."

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya. Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannya sendiri.

Waktu Mengeluarkan dan Hikmahnya

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma.

"Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll dengan sanad sahih).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja dan bukan delapan golongan sebagaimana zakat-zakat lainnya berdasarkan hadis diatas, Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Boleh diberikan beberapa zakat fitrah kepada seorang miskin dan boleh pula zakat fitrah yang diterimanya dipergunakan untuk membayarkan zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:07 PM.


no new posts