Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
golputaja's Avatar
golputaja golputaja is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 3,992
Rep Power: 19
golputaja mempunyai hidup yang Normal
Default Papua Sudah Lepas dari NKRI Tahun 1961, Benarkah?

Jakarta, PelitaOnline -- LEBIH dari 50 tahun lamanya tanah Papua dianggap masuk ke dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal, Papua sudah dinyatakan sebagai negara yang merdeka sejak tahun 1961. Hal itu terlihat jika Perjanjian New York Agreemeny atau Perjanjian New York bernomor 2054 dipahami secara politik dan administrasi hukum Internasional.



Sekretaris Komite Solidaritas Papua Petrus Reffasie Mike mengatakan, ada tiga istilah untuk memahami pengertian Perjanjian New York tersebut. Pertama Apoimand, kedua Agremand, dan ketiga Convened.



Menurut dia, Apoimand merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya biasa.



"Apabila pihak-pihak terkait tidak memenuhi kesepakatan yang dibuatnya, maka perjanjian itu tidak mempunyai akibat hukum," kata Petrus di Jakarta, Rabu (2/11).



Sementara dalam hal Agreemand, Petrus mengatakan bahwa suatu bentuk perjanjian yang tersirat maupun tersurat dapat ditinjau kembali apabila di dalamnya terdapat kekeliruan. Oleh karenanya, lanjut dia, persoalan politik Papua tidak final masuk ke dalam atau menjadi bagian dari NKRI sebab Penentuan Pendapat Rakyat (PAPERA) adalah cacat hukum, yang tentu tidak sesuai dengan fakta sejarah.



"Perwakilan orang Papua Asli saat itu hanya sampai di Jakarta dan tidak dihadirkan di New York. Tapi orang Indonesia dari Jakarta yang melakukan Perjanjian PAPERA atas nama perwakilan orang asli Papua," paparnya.



Melihat fakta sejarah PAPERA itu,Petrus mengatakan bahwa kini tidak perlu ada dialog antara Papua dan Jakarta. Yang diperlukan Papua saat ini, lanjut Petrus, adalah pengakuan Hak Kedaulatan sebagai suatu bangsa yang Merdeka.



"Papua sudah merdeka sejak tahun 1961," jelas dia.



Dalam pengertian istilah terakhir, Petrus memaparkan bahwa Convenend merupakan suatu bentuk perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Sifatnya jelas dia, sudah final, kekal, atau abadi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Lanjut Petrus, status persoalan Papua bukan harga mati atau sudah final masuk bagian NKRI.



Dengan kata lain, menurut Petrus, persoalan PEPERA masih dapat diluruskan dan ditinjau kembali dengan memahami politik dan administrasi hukum internasional.



"Kami orang Papua Asli menginginkan Papua dijadikan daerah Sonah Damai dengan memohon kehadiran PBB untuk mengatasi persoalan Papuia dan membawa Pemerintah NKRI dan Papua ke meja perundingan demi mengakhiri konflik yang tak kunjung usai di tanah Papua hingga saat ini."



SUMBER

http://www.pelitaonline.com/read/pol...1961-benarkah/

________________________

ADA TANDA2 LEPAS NIH >.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:25 PM.


no new posts