Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jokowikotak's Avatar
jokowikotak jokowikotak is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,219
Rep Power: 19
jokowikotak mempunyai hidup yang Normal
Default Bali International Park [[Brutality]]

maaf kalo udah jadul atau ane cuma berbagi informasi

=================



Beberapa waktu yang lalu wacana BIP sempat marak. Banyak media massa yang mengangkat, namun di balik itu banyak pula penolakan yang terjadi. Berikut beberapa beritanya.










[/quote]
Quote:





Quote:





Bupati Badung Belum Teken Izin BIP



Bupati Badung A.A. Gde Agung secara resmi memberikan pernyataan sikapnya terhadap rencana proyek Bali International Park (BIP) di Jimbaran. Ditemui di Puspem Badung, Senin (4/7) kemarin, Gde Agung menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proyek untuk mendukung pelaksanaan KTT APEC 2013 itu.



Pemkab Badung malah memberi dukungan, apalagi Bupati Badung masuk dalam salah satu kepanitiaan penyelenggaraan APEC. Hanya saja, Bupati Gde Agung belum berani memproses perizinan karena PT Jimbaran Hijau belum melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.



''Terkait BIP, saya sayangkan pemberitaan yang seolah-olah Badung tidak antusias mendukung pembangunan BIP. Perlu diketahui, yang pertama kali mengantarkan tim pusat khususnya Menko Perekonomian ke lokasi adalah kami. Kami juga yang langsung mendengar presentasi sekaligus memberikan masukan khususnya menyangkut arsitektur,'' ujar Gde Agung didampingi sejumlah pejabat tinggi di Badung.



Gde Agung mengungkapkan, PT Jimbaran Hijau sebagai pelaksana proyek mengajukan permohonan izin prinsip. Namun, pihaknya belum bisa memproses perizinan karena masih ada persyaratan teknis dan administrasi yang belum dipenuhi, walaupun rekomendasi Gubernur sudah dikantongi.



Dijelaskannya lebih lanjut, yang mengajukan izin atas pembangunan BIP adalah PT Jimbaran Hijau. Namun, lahan yang akan digunakan justru masih atas nama PT Citratama Selaras (CTS). Kalau berbicara masalah hukum, dalam hal ini terdapat dua badan hukum yang berbeda. Artinya, PT Jimbaran Hijau tidak bisa memohon izin di atas lahan perusahaan lain.



''Pengalihan hak itu silakan diproses. Apakah jual beli atau hibah, kami tidak tahu. Tapi buat kami, hak atas lahan ini mesti jelas dulu. Harus ada sertifikat sebagai bukti kepemilikan PT Jimbaran Hijau. Ini hal yang sangat amat prinsip,'' tegasnya.



Dikatakannya, masalah pengalihan hak atas lahan itu sangat penting bagi Pemkab Badung. Jika nantinya ada permasalahan atau pelanggaran yang terjadi, Pemkab Badung yang akan menanggung risikonya.



Mengenai rekomendasi Gubernur Bali untuk PT Jimbaran Hijau, dia menyatakan sangat menghormati keputusan tersebut. Sayang, hingga saat ini, Gde Agung sendiri belum menerima rekomendasi dimaksud. ''Karena kami belum menerima, apa yang harus kami tindak lanjuti,'' tambahnya.











Sumber!!







Quote:





[quote]





Proyek BIP Gubernur Telah Keluarkan Rekomendasi





Pertimbangan Rekomendasi




* Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali.



* BIP telah memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



* Pelaksanaan pembangunan fisik BIP tetap mengacu pada masterplan kawasan wisata terpadu sesuai yang diajukan pihak PT Jimbaran Hijau sebelumnya.



* Pembangunan BIP diminta mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya

Bali dan penerapan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali.







Rencana megaproyek Bali International Park (BIP) di Jimbaran, ternyata telah mendapat restu Pemprov Bali. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang merekomendasikan PT Jimbaran Hijau untuk menggarap kawasan wisata terpadu BIP di lahan PT Citratama Selaras (CTS), di Jimbaran.



Berdasarkan pengakuan Dirut PT Jimbaran Hijau Putu Agung Prianta, yang dihubungi Kamis (30/6) kemarin, pihaknya telah menerima surat tertanggal 24 Juni 2011 dari Gubernur Mangku Pastika. Surat tersebut bernomor 188.341/2493/Bappeda dengan prihal, rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah PT CTS kepada PT Jimbaran Hijau dan arahan izin pemanfaatan ruang untuk kawasan wisata terpadu BIP.



Pada poin pertama surat yang merupakan balasan dari surat sebelumnya yang dikirimkan PT Jimbaran Hijau itu disebutkan, proses pengalihan tanah dari PT CTS kepada PT Jimbaran Hijau telah dilakukan di hadapan notaris.



Kemudian pada poin kedua, Gubernur Mangku Pastika menyatakan memberikan rekomendasi terhadap rencana pembangunan BIP di Jimbaran. Pertimbangan Gubernur dalam memberikan rekomendasi, di antaranya Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali. BIP juga disebut telah memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Gubernur Mangku Pastika juga memberikan catatan, agar dalam pelaksanaan pembangunan fisik BIP, tetap mengacu pada masterplan kawasan wisata terpadu sesuai yang diajukan pihak PT Jimbaran Hijau sebelumnya. Pembangunan BIP pun diminta mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Bali dan penerapan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali.



Prianta mengatakan, dengan dikeluarkannya surat Gubernur tersebut, secara umum proyek BIP sudah tidak ada kendala, khususnya mengenai status lahan. Sudah tidak ada masalah dengan status lahan kok. Dengan keluarnya surat Gubernur ini juga sebagai tanda proyek ini bisa dilanjutkan.



Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bali belum lama ini, Kepala Bappeda Bali Tjok. Pemayun menyatakan, pada proyek BIP, Pemprov Bali hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi arahan izin pemanfaatan ruang. Sedangkan mengenai perizinan selanjutnya menjadi kewenangan Pemkab Badung. Dari pernyataan tersebut di atas, artinya saat ini dengan telah keluarnya restu dari Gubernur Bali, proyek tersebut tinggal menunggu proses perizinan dari Pemkab Badung.



Kepala Bappeda dan Litbang Badung Wayan Suambara menyatakan jika pihaknya belum menerima tembusan surat Gubernur seperti yang disebutkan pihak PT Jimbaran Hijau tersebut. Meski demikian, dia berharap jika memang surat itu ada, agar surat tersebut segera ditembuskan ke Pemkab Badung.





Sumber!!







makasih udah mengunjungi thread ane.

kalo berkenan kasih atau jangan ya gan..




update #2 dan #8



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:45 AM.


no new posts