FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
maaf kalo udah jadul atau ![]() ![]() ================= Beberapa waktu yang lalu wacana BIP sempat marak. Banyak media massa yang mengangkat, namun di balik itu banyak pula penolakan yang terjadi. Berikut beberapa beritanya. ![]() [/quote] Quote:
Quote:
Quote:
Proyek BIP Gubernur Telah Keluarkan Rekomendasi Pertimbangan Rekomendasi * Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali. * BIP telah memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. * Pelaksanaan pembangunan fisik BIP tetap mengacu pada masterplan kawasan wisata terpadu sesuai yang diajukan pihak PT Jimbaran Hijau sebelumnya. * Pembangunan BIP diminta mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Bali dan penerapan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali. Rencana megaproyek Bali International Park (BIP) di Jimbaran, ternyata telah mendapat restu Pemprov Bali. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang merekomendasikan PT Jimbaran Hijau untuk menggarap kawasan wisata terpadu BIP di lahan PT Citratama Selaras (CTS), di Jimbaran. Berdasarkan pengakuan Dirut PT Jimbaran Hijau Putu Agung Prianta, yang dihubungi Kamis (30/6) kemarin, pihaknya telah menerima surat tertanggal 24 Juni 2011 dari Gubernur Mangku Pastika. Surat tersebut bernomor 188.341/2493/Bappeda dengan prihal, rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah PT CTS kepada PT Jimbaran Hijau dan arahan izin pemanfaatan ruang untuk kawasan wisata terpadu BIP. Pada poin pertama surat yang merupakan balasan dari surat sebelumnya yang dikirimkan PT Jimbaran Hijau itu disebutkan, proses pengalihan tanah dari PT CTS kepada PT Jimbaran Hijau telah dilakukan di hadapan notaris. Kemudian pada poin kedua, Gubernur Mangku Pastika menyatakan memberikan rekomendasi terhadap rencana pembangunan BIP di Jimbaran. Pertimbangan Gubernur dalam memberikan rekomendasi, di antaranya Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali. BIP juga disebut telah memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Mangku Pastika juga memberikan catatan, agar dalam pelaksanaan pembangunan fisik BIP, tetap mengacu pada masterplan kawasan wisata terpadu sesuai yang diajukan pihak PT Jimbaran Hijau sebelumnya. Pembangunan BIP pun diminta mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Bali dan penerapan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali. Prianta mengatakan, dengan dikeluarkannya surat Gubernur tersebut, secara umum proyek BIP sudah tidak ada kendala, khususnya mengenai status lahan. Sudah tidak ada masalah dengan status lahan kok. Dengan keluarnya surat Gubernur ini juga sebagai tanda proyek ini bisa dilanjutkan. Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bali belum lama ini, Kepala Bappeda Bali Tjok. Pemayun menyatakan, pada proyek BIP, Pemprov Bali hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi arahan izin pemanfaatan ruang. Sedangkan mengenai perizinan selanjutnya menjadi kewenangan Pemkab Badung. Dari pernyataan tersebut di atas, artinya saat ini dengan telah keluarnya restu dari Gubernur Bali, proyek tersebut tinggal menunggu proses perizinan dari Pemkab Badung. Kepala Bappeda dan Litbang Badung Wayan Suambara menyatakan jika pihaknya belum menerima tembusan surat Gubernur seperti yang disebutkan pihak PT Jimbaran Hijau tersebut. Meski demikian, dia berharap jika memang surat itu ada, agar surat tersebut segera ditembuskan ke Pemkab Badung. Sumber!! ![]() makasih udah mengunjungi thread ane. kalo berkenan kasih ![]() ![]() ![]() ![]() update #2 dan #8 Terkait:
|
![]() |
|
|