Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th November 2010
Pram's Avatar
Pram Pram is offline
Member
 
Join Date: May 2010
Location: Mod51 since 081
Posts: 1,164
Rep Power: 21
Pram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessed
Default Mabes Polri Tangkap Buruh Penyadap Karet Kurir Sabu Jaringan Malaysia


foto: ilustrasi



Jakarta - Aparat Direktorat IV Narkoba Mabes Polri menangkap seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial TWC (51). Pria yang berprofesi sebagai buruh penyadap karet di Malaysia ini diduga menjadi kurir sabu jaringan Malaysia.

Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari saat dihubungi detikcom membenarkan penagkapan tersebut. "Tersangka ditangkap pada Jumat (26/11) di Hotel Ciputra, Jakarta Barat," kata Arman, Senin (29/11/2010).

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam kopornya. Jika diuangkan, sabu tersebut bernilai sekitar Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit II/Psikotropika Direktorat IV Narkoba Mabes Polri Kombes Siswandi Adi mengatakan, tertangkapnya tersangka TWC ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka dalam mengedarkan sabu. Namun, untuk dapat berhubungan dengan tersangka TWC, harus melalui penghubung seorang pria yang berinisial Hir (WNI).

"Tersangka hanya menerima pesanan minimal 1 kilogram sabu atau senilai Rp 900 juta," kata Siswandi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran. Pemberi informasi menghubungi tersangka Hir untuk melakukan transaksi. Hir menyetujui untuk bertemu di sebuah hotel di Batam.

Namun rupanya, tersangka TCW tengah berada di Jakarta. Hir kemudian kembali ke Jakarta. Hingga pada 26 November, Hir ditangkap di Hotel Kchrysant, Jakarta barat dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka TCW. Tersangka Hir sendiri mengaku disuruh oleh tersangka JAL (WN MAlaysia yang masih DPO) untuk mencari pembeli sabu di Indonesia.

"Dia mendapat upah Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu," katanya.

Setelah menangkap tersangka Hir, polisi kemudian menangkap tersangka TCDW di Hotel Ciputra. Dari tesangka TCW, polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu siap edar.

Kepada polisi, TCW mengaku hanya orang suruhan (kurir) Mr Ahwa (WN Malaysia). "Tersangka TCW mendapat upah 10 ribu Ringgit Malaysia untuk penjualannya," katanya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tanuh 2009 tentang narkotika.

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/1...ia?nd991103605

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:54 PM.


no new posts