LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, berkas Lima Tersangka kasus pembunuhan nasabah Citibank, Irzan Octa dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kini, pihak kejaksaan tinggal menunggu penetapan pengadilan kapan sidang dimulai.
�Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel,� jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi di Jakarta, Senin (10/10). Berkas itu dilipahkan setelah dinyatakan sempurna untuk mengajukan tersangkanya menjadi terdakwa di pengadilan.
Berkas itu merupakan dakwaan dari lima tersangka pelaku pembunuhan Octa. Setelah berkas dikirim, PN Jaksel akan menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.
sumber:
http://headline.lensaindonesia.com/2...a-selatan.html