mengharapkan kehadirannya rekan-rekan sekalian pada Seminar (Free) :
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for UNDANGAN:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Latar Belakang:
Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara penempatan sudah diberlakukan, efektif. Bagaimana dampak lanjutan dari moratorium ini? Apalagi banyak pihak dan kepentingan yang menempatkan moratorium sebagai suatu dilema.
Dengan diberlakukannya moratorium ini, maka berarti Indonesia berhenti mengirimkan TKI ke beberapa negara. Walau tanpa batas waktu yang ditentukan, namun moratorium terbuka kemungkinan untuk dicabut, bila sudah ada kesepakatan dalam bentuk instrumen perjanjian kerjasama antar negara untuk perlindungan TKI.
Moratorium TKI sejak dari semasa wacana hingga implementasinya, menimbulkan pro kontra, yang menempatkan moratorium TKI menjadi dilema. Di satu sisi, moratorium diharapkan dapat menjadi shock therapy bagi problem perlindungan TKI di luar negeri, sehingga diharapkan negara penempatan akan mengusahakan perlindungan TKI bila negara itu masih mengharapkan mendapatkan pasokan TKI untuk bekerja di negara itu.
Di sisi lain, moratorium dipandang memberi dampak kontra produktif bagi masyarakat yang hendak mencari nafkah dengan bekerja di negeri orang. Moratorium juga dianggap melanggar hak asasi manusia untuk bekerja dan mencari penghidupan. Moratorium juga mendatangkan kerugian bagi calon TKI karena menghambat peluang mencari nafkah, yang bagi negara juga menghilangkan peluang devisa negara sebesar Rp 3 Triliun per tahun, bahkan timbulnya pengangguran dan berpotensi menambah kemiskinan di negara Indonesia, hingga sejumlah PJTKI (Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) gulung tikar.
Namun di sisi lain, tidak ada terdengar atau terlihat upaya-upaya perbaikan baik dari dalam maupun dari luar negeri, untuk perbaikan nasib TKI, bila ingin dikerahkan lagi, sebagai �komoditas� tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dari dampak moratorium harus diakui bahwa sejauh ini memang TKI dipandang sebagai komoditas. Pengiriman TKI ke luar negeri selama ini menjadi bisnis komoditas tenaga kerja murah yang menguntungkan agen-agen pengerah, devisa negara, belum lagi merebaknya pungutan-pungutan liar yang sudah marak diberitakan di media sebelumnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan pelaksanaan penghentian sementara pengiriman TKI sektor informal akan dilaksanakan hingga pemerintah kedua negara memiliki kesepakatan yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lainnya yang diperlukan para TKI. Selain itu juga menginstruksikan pengawasan terhadap lembaga pengiriman tenaga kerja ke negara-negara penempatan.
Dengan demikian, sangat disayangkan dan akan menjadi sia-sia bagi upaya perlindungan TKI dari dalam negeri, dan upaya diplomasi perlindungan TKI di luar negeri, apabila moratorium sekedar diratapi sebagai kerugian. Moratorium seharusnya menjadi momentum bagi upaya mendorong diplomasi perlindungan TKI di luar negeri, dan upaya meningkatkan daya tawar TKI dari dalam negeri, sekaligus perbaikan pada kualitas tenaga kerja Indonesia dari sekedar melakukan pengiriman tenaga kerja murah, bodoh, dan tak terlindungi, sehingga Indonesia perlu melakukan sistem selesai bagi semua calon pekerja dibidang rumah tangga (domestic worker) untuk bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Indonesia mengirim sekitar 400.000 TKI pekerja rumah tangga ke seluruh negara. Dari total TKI pekerja rumah tangga (TKI PRT) tersebut, sekitar 15.000 hingga 20.000 orang di antaranya dikirim ke Arab Saudi setiap bulannya.
Untuk menampung para calon TKI tersebut, pemerintah mengatakan akan menambah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) sebesar Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan ke 38 kabupaten/kota yang menjadi kantong pengiriman TKI, termasuk kebijakan pemerintah meminta perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR), sebagai alternatif pekerjaan selama moratorium diberlakukan.
Untuk itu, Tim terpadu pun telah dibentuk, dan dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nantinya, hasil evaluasi oleh tim tersebut akan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan moratorium TKI. Sejauh ini, Arab Saudi merupakan negara tujuan terbesar kedua para TKI, setelah Malaysia. Sedikitnya 1,5 juta TKI bekerja di negara tersebut, yang menghasilkan devisa sebesar 2,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 21,4 triliun pada tahun 2010
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Maksud dan Tujuan :
1. Mendapatkan masukan bagi terciptanya jalan penyelesaian terpadu dan efektif bagi TKI untuk bekerja di luar negeri;
2. Memberikan perlindungan bagi warga negaranya melalui pembenahan sistem penyelenggaraan pengiriman dan pengerahan ketenagakerjaan.
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for PELAKSANAAN:
Hari / Tanggal : Sabtu / 25 Februari 2012
Tempat : Lantai 9 GRAHA WIYATA
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
Jln. Semolowaru 45 Surabaya
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for PESERTA:
Peserta dalam kegiatan ini ditargetkan sebanyak 300 peserta meliputi :
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Jawa Timur
2. PJTKI se Jawa Timur.
3. Akademisi.
4. Mahasiswa Pascasarjana dan
5. Peserta umum lainnya.
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for PEMBICARA:
1. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
Drs. A Muhaimin Iskandar, Msi
2. Peneliti TKI:
Dr. J. M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. (Alumni UNTAG)
3. Nurul Indah Susanti, S.Psi., M.Si.
LP2SDM Media Hati
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for JADWAL ACARA:
08.00-09.00 : Registrasi Peserta
(Coffee Break)
09.00-09.20 : Laporan
Ketua Pelaksana
Direktur Pascasarjana
Rektor
09.20-12.00 : Penyampaian Materi dan Tanya jawab
12.00 Penutup
[spoiler=open this] for SUSUNAN PANITIA:
SEMINAR NASIONAL
Pelindung : Ketua Yayasan
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Penasehat : Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya