Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
tahugejrot's Avatar
tahugejrot tahugejrot is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,997
Rep Power: 16
tahugejrot mempunyai hidup yang Normal
Default Lulusan Universitas Trisakti Terancam Pidana

Kisruh status kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) belum usai. Yayasan Trisakti yang telah dimenangkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) mengadukan persoalan ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rombongan Yayasan Trisakti ini mempersoalkan berlarut-larutnya pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA itu.



�Kendala di lapangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),� ujar Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar, di ruang rapat Komisi III, Selasa (18/10).



Abi menyesalkan Ketua PN Jakbar yang tak memiliki keinginan kuat untuk mengeksekusi putusan itu. Pasca pelaksanaan pada pertengahan Mei lalu, eksekusi ulang tak pernah lagi dilakukan. �Ini tanpa alasan yang jelas. Mohon dewan bisa memanggil Ketua PN Jakbar agar perkara ini bisa dieksekusi,� pintanya.



Lebih parah lagi, lanjut Abi, adalah sikap Mendiknas. Ia menilai Mendiknas seakan mengabaikan putusan MA ini dengan memberikan izin wisuda kepada lulusan Usakti pada 16 April dan 15 Oktober 2011 lalu. Padahal, izin wisuda ini diminta oleh Thoby Mutis yang berdasarkan putusan MA telah dinyatakan bukan lagi sebagai rektor dan tak boleh melakukan kegiatan tri darma perguruan tinggi.



�Ini mempunyai potensi pelanggaran UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional,-red),� ujarnya.



Abi mengatakan yang lebih fundamental adalah lulusan Usakti yang diwisuda pada 16 April dan 15 Oktober itu. �Lulusan Usakti terancam oleh Pasal 69 ayat (1) (UU Sisdiknas) karena memiliki ijazah yang tak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,� jelasnya.



Pasal 69 ayat (1) menyatakan �Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)�.



Sebelumnya, kedua belah pihak baik Yayasan maupun Rektorat (Thoby Mutis) sebenarnya telah sepakat tak akan mengutak-atik ijazah mahasiswa yang telah ditandatangani oleh Thoby. Namun, ternyata ijazah yang tak akan diutak-atik ini adalah ijazah yang ditandatangani oleh Thoby sebelum putusan MA yang berkekuatan hukum tetap ini diterbitkan pada 28 September 2010.



Setelah putusan MA itu, Thoby tak bisa lagi bertindak sebagai rektor karena sudah dinyatakan kalah oleh MA. Sehingga, Yayasan berpendapat ijazah mahasiswa Usakti yang ditandangani setelah 28 September 2010 terancam tidak sah.



Ketua Komisi III Benny K Harman berjanji akan menyampaikan persoalan gagalnya eksekusi ini ke MA dalam rapat konsultasi, November mendatang. Ia akan meminta MA secara langsung mengawasi secara langsung pelaksanaan eksekusi. Kedua, Komisi III akan meminta Kapolri untuk mengawasi langsung pelaksanaan eksekusi ini.



�Ketiga, komisi III akan menindaklanjuti dengan mengundang khusus, Ketua PN Jakbar. Tujuannya untuk mendengarkan keterangan dan informasi terkait eksekusi yang tersendat-sendat. Pemanggilan ini tak ada hubungannya terhadap intervensi pengadilan, karena ini menyangkut pelaksanaan putusan, bukan menyangkut proses hukum,� jelasnya.



Lebih lanjut, Benny menuturkan bahwa pengadilan sebenarnya bisa menggunakan alat paksa untuk menegakan hukum. Ia mengakui selama ini problem sulitnya eksekkusi putusan bukan hal yang baru di Indonesia. �Mungkin ada seribu kasus seperti ini (putusan tak bisa dieksekusi) yang diadukan ke Komisi III,� ujarnya.






Sumber http://hukumonline.com/berita/baca/l...ancam-pidana--



No JUNKER Please...

Silahkan diberikan tanggapan yang baik dan edukatif...

Terima Kasih...



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:35 PM.


no new posts