[True Story] Ane habis bersitengang dengan supir taksi
Assalamu�alaikum�
Gan/sist, ane mau berbagi cerita yang baru saja ane alamin tadi kira-kira 2 jam yang lalu
Pernahkan agan/sista mengalami hal serupa?
[/quote]
Quote:
Jadi gini, ane baru saja jemput kakak ipar ane yang lagi hamil 7 bulan , seperti biasa pukul 21.30 WITA ane dah stay dibawah jembatan penyebrangan nunggu (ane jemput akrena kakak ane kerja pulang hari ke lokasi)
Nah, sewaktu ane udah mau masuk kawasan rumah ane di jalan M. Yamin, ini lagi padat-padatnya jam malam orang pulang kerja yang ane tau. (maklum udah biasa jadi ojek kakak ipar)
Entah kenapa ada pengendara mobil roda 4 yang ugal-ugalan aksinya membawa mobil. (Waktu ane liat kesam[ing kanan, jiach taksi arg* pula!)
Dengan kata lain, udah tau jalan padat, dia mutar music full dimobil, dan mainin gas mobil dengan tujuan para pengendara roda 2 minggir. Ane liat udah salah tu caranya, harusnya mainin klakson dong, 1 kali klakson orang pasti udah ngerti kalo dia mau minta jalan karena buru-buru.
Eh dia main gas terus, gak bakal orang respon, lah keadaaan jalan ramai!
Disitu ane mulai emosi, alhasil ane emosi, karena posisi ane disebelah mobil dia dan dia juga mau main salip motong jalan tapi ane gak mau minggir (gimana mau minggir sebelah ane ada kendaraan juga) dan ane liat dari spion muka kaka ipar ane udah takut ma kelakuan tu supir.
Quote:
Alhasil, ane nie cemas juga dengan tingkah tu supir gahol!
Berhubung klakson ane mati (aki ane abis ) jadi ane teriakin tu orang dengan maksud negur, ane bilang �OI MAS, JALANAN RAME LIAT DONG, JANGAN LAJU, PELAN-PELAN JALAN RAME MASIH LAJU. INI SAMARINDA, BUKAN POROS SAMARINDA BALIKPAPAN!�
Dan tu supir noleh (ternyata telinganya tajam yaa ) dan langsung bilang gini �APA KAMU? MAU CARI MASALAH?
Eng,,ing,,eng..
Dia cegar motor ane pas didpean mall r*binson, beda 20 meter dai komplek rumah ane.
Terjadilah cekcok seperti ini:
S: Supir Gahol
A: ane
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for percakapan:
S: (lagi berlagak nelpon temannya) Hallo, iya ini ada masalah ini, mau diperpanjang ini kaya�nya. :mahos
A: mau perpanjang, perpanjang gimana? Orang Cuma kasihtau
S: mbak orang apa? (bicara gak jelas maksud e orang* itu apa, suku atau domisili? )
A: Saya orang fakultas hukum mulawarman! Anda mau apa? (belibet ane bicara gara-gara merhatiin gerak tu orang)
S: Keberatan apa mbak?
A: Mas bawa mobil jangan ugal-ugalan mas ya! Saya Cuma kasihtau mas!
S: Saya mau jemput tamu tau gak kamu!
A: Ya! jemput tamu, anda harus tau peraturan lalu lintas!
S: Anda mau apa! catat nomor ku, berapa nomor mu? Kalo kamu merasa keberatan!
A:Loh, saya Cuma kasihtau mas ya! Anda manusia
S:Saya manusia (repon dia nalar manusia)
A: Harus bisa menghargai orang pengguna jalan lain! Anda jangan seenak-enaknya kaya� gitu! Kalo sudah nabrak orang anda mau bertanggungjawab? Supir kaya� anda itu sering saya melihat mas ya kejadiannya!
S: Taksi banyak yang sama de�, jangan kamu (bicaranya gak jelas krn rebut mgkn samakan)
A: Makanya !
S: (dia nunjuk muka ane, mau gampar ane)
A: (ane nagkis) Anda jangan tunjuk-tunjuk!
S: Saya manusia ya!
A: saya juga tau anda manusia! Saya menghargai anda!
S: KEBERATANNYA APA!? ANJ*NG KAMU! &%$#)&%!!!
A: EH! Omongan anda yaa, saya rekam ini
S: Biarkan aja
A: Ok mas, kalo saya ke pengadilan ingat anda! Dasar orang gak berpendidikan kaya� gitu! (ane emosi juga tapi untung gak ada kata kotor dari kebun binatang)
Spoiler for open this:
Quote:
Eh tu supir pergi ngomel gak jelas (cas cis ncus), dia takut kali yaa gan, soalnya waktu ane belum rekam ane bilang ane orang diwilayah situ .
Dan gak lama, papa ane baru datang ma wakar komplek, jiach dalam hati ane telat babe dating,, tapi gak apa, setidaknya ane dapat membela hak orang yang ingin bahwa dijalan mereka dapat berkendara dengan aman tanpa gangguan seperti aksi ugalan supir itu
Maaf gan, jika dalam percakapan tadi ane ada nyebutin identitas ane sebagai mahasiswi fakultas hukum , bukan mau pamer, tapi ane negur juga ada alasan ane sebagai orang yang masih belajar hokum wlaau masih seujung kuku, ketika melihat suatu penyimpangan terhadap perturan ane harus siap negur tu orang.
Quote:
untuk agan/sista yang nyanya kenapa ane negur tu supir taksi arg*, ane punya alasan, silahkan diliat.
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for dasarnya:
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna jalan harus menaati peraturannya.
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Jika melanggar, Sanksi umumnya
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kecepatan
Pasal 117
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan
Kendaraan lain.
Spoiler for open this:
Quote:
ane juga punya hak yang harus ane lakukan sebagai pengguna jalan
Quote:
[spoiler=open this] for yaitu:
BAB XVIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 256
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi Pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 258
Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi ane gak sembarangan negur tu orang, karena ane belajar hukum dan ane sadar ilmu yang ane miliki baru seujung kuku namun ane berusaha menggunakan hak ane demi kepentingan bersama
[quote]
Pesan ane, kita dijalanan umum selain ingin dihargai pengguna jalan yang lain, ada baiknya kita juga menghargai hak pengguna jalan yang lain terlebih dahulu. Kalau pun ada kepentingan yang mendesak, sebaiknya menggunakan isyarat klakson untuk meminta jalan dari pengguna jalan lain :
NB:
TS hanya ingin berbagi dan berharap kita semua saling peduli terhadap para pengguna jalan yang lain.
Cukup sekian, dan tQ udah mampir di thread ini, TS mohon maaf jika thread sedikit berantakan, dan tinggalkanlah sedikit comment untuk kita berbagi pendapat dan saran