dasar aparat kotor
[/quote]
Quote:
Hari Pertama, 3.793 Kendaraan Kena Tilang
Sebanyak 3.793 kendaraan bermotor ditilang aparat kepolisian pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2011 kemarin, Senin (28/11/2011). Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, Selasa (29/11/2011), di Mapolda Metro Jaya.
Kami berharap operasi ini mampu mendisiplinkan masyarakat. Target operasi kali ini memang pelanggaran yang berpotensi kecelakaan atau pun kemacetan
"Sejak tanggal 28 November, sudah bisa kami tindak 3.793 pelanggaran," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan teguran simpatik sebanyak 801 teguran kepada para pengendara. Bukti yang disita yakni 1.493 Surat Izin Mengemudi (SIM), 2.232 Surat Tanda Nomor Kendaraan, serta 64 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. Kendaraan bermotor itu disita karena tidak memiliki SIM dan STNK.
Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti pelanggaran rambu dan alat pemberi isyarat serta parkir sembarangan. Dilihat dari data, penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas ini mampu menekan angka kecelakaan yang biasanya mencapai 2-3 kecelakaan per hari dengan korban jiwa mencapai 1-2 orang tiap harinya. Sementara angka kecelakaan pada tanggal 28 November 2011 berkurang menjadi 2 kejadian dengan korban luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang. Kerugian materil mencapai lebih dari Rp 5 juta.
"Kami berharap operasi ini mampu mendisiplinkan masyarakat. Target operasi kali ini memang pelanggaran yang berpotensi kecelakaan atau pun kemacetan," kata Sigit.
Seperti diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra mulai Senin (28/11/2011) sampai dengan 11 Desember 2011. Operasi akan mengedepankan penilangan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas. Operasi akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Pengendara kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi target dalam Operasi Zebra kali ini.
gw bilang tu plosishit cuma mau kejar setoran mentang mentang mau tahun baru,jujur kagaet gue berangkat kerja masa ada razia,jgn ambil kesempatan dalam kesempitan pak pokis !
berikut rincian tilang 
|
Quote:
1493 SIM x @ Rp.100.000 = Rp.149.300.000
2232 STNK x @ Rp.100.000 = Rp. 223.200.000
64 mtr x @ Rp.200.000 = Rp. 12.800.000
4 mbl x @ Rp.500.000 = Rp. 2.000.000
---------------------------------------------------------+
TOTAL = Rp. 387.300.000
Masuk Kas Negara 40 % = Rp.154.920.000
Masuk Petinggi 30 % = Rp.116.190.000
Masuk Ke Kasat , Kanit , dsb 20 % = Rp.77.460.000
Masuk ke Anggota lapangan 10 % = Rp. 38.730.000
|
[quote]
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
sudah jelas kan, mau pun sidang sekali pun tetep masuk ke oknum2 yg tidak bertanggun jawab
saran ane,PECAT POLISI POLISI JALANAN YANG KOTOR ! YANG KORUP ! YANG SUKA NILANGIN ORANG GA JELAS ! DASAR POLISI 
