Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
sijampang's Avatar
sijampang sijampang is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,802
Rep Power: 16
sijampang mempunyai hidup yang Normal
Default keluh kesah ane dengan PT ini

Asalamualaikum para aganers di seluruh indonesia..

ane mw dikit cuap2 nih disini..maap kalo ane salah kamar..namanya juga ane nubitol gan:mahos:mahos



Apakah agan tw sebuah perusahaan besar asing di Indonesia yang sedang melakukan pengerukan kekayaan negara kita tapi walo qt tahu tetap aja cuek aja??

dan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun??dan tidak ada inisiatif dari pemerintah sendiri untuk memutus kontrak dan berusaha untuk mengolah kekayaan itu sendiri..YANG KONON KATANYA DI PULAU INI,DAPAT DIKETAHUI KANDUNGAN EMASNYA HANYA MELALUI UDARA







-Sungguh Pulau yang kaya RAYA-

Ini dy gan pelaku pengurasan aset berharga negara kita




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for buka:










[/quote]
Spoiler for open this:




nah agan ud tw kan sekarang siapa sih maling ini..




Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for asu:






PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.



Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992�2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.



Mining In*terna*tio*nal, sebuah majalah per*da**ga*ngan, menyebut tambang emas Free**port sebagai yang ter*be**sar di du***nia.



.










Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for buka:













Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for buka:













[spoiler=open this] for buka:














PENDAPAT ANE DARI KACAMATA NUBI:

"Pertama kita lihat realita yang ada saja..freeport kan berlokasi di Indonesia dan khususnya Papua..dan mereka sudah bertahun2 disana..dan apakah mereka sudah memberikan kemakmuran bagi masyarakat Papua??NOL besar gan..llihat penduduk papua masih berada jauh dari penduduk yang berada di jawa..mereka masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan..dan saya sebagai nubi bisa bilang RAKYAT KURANG MAMPU DI PAPUA HIDUP DIATAS BERTON2 EMAS.."



"
[/quote][quote]





JAKARTA - Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pagi ini akan melaporkan PT Freeport ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan akan dimasukkan ke sekira pukul 10.00 WIB.



�Kami bermaksud untuk melaporkan dugaan kerugian negara sebesar USD256.179.405,00 yang dilakukan PT Freeport Indonesia sejak 31 Juli 2003,� ujar Ketua Komite Eksekutif IHCS Ecoline Situmorang dalam siaran pers kepada okezone di Jakarta, Selasa (16/6/2011).



Ecoline mengungkapkan, kerugian negara di atas akibat pembayaran royalti emas satu persen dari harga jual kali tonnase yang dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia di bawah ketentuan PP No 45 Tahun 2003 yang mengatur besaran royalti emas sebesar 3,75 persen.



Lebih lanjut dia menjelaskan, Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) perpanjangan tahun 1991, di mana royalti emas Freeport yang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia sebesar 1 persen.



Namun sejak 31 Juli 2003 royalti pertambangan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase.



�Namun untuk Freeport, hanya dikenakan sebesar satu persen dari harga jual kali tonnase, padahal 3 persen saja, sudah sangat rendah dibandingkan di negara-negara Afrika,� ungkapnya.



Sebelumnya, selama kurang lebih 25 tahun, Freeport hanya membayar royalti tembaga kepada pemerintah sejak pertama kali masuk ke Papua berdasarkan Kontrak Karya Generasi Pertama (KK I) tahun 1967.



Freeport hanya melaporkan pihaknya menambang tembaga. Padahal pada tahun 1978, terbukti selain mengeksplorasi tembaga, Freeport juga mengeksplorasi emas. Dan yang mencengangkan, sebgai bangsa yang berdaulat, Negara Cq. Pemerintah waktu itu, tidak memberikan �sanksi� apapun terhadap Freeport kala itu.



Pasal 33 UUD 1945 memandatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara kemudian bisa sendiri atau dengan pihak lain menyelenggarakan pengelolaan, dalam konteks ini lahirlah Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.



Ecoline menambahkan bahwasannya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata Pasal 1320 BW, memerlukan empat syarat. Yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. Pasal 1337 BW menyebutkan, �Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.�



Dalam konteks Kontra Karya, bahwa perjanjian telah tidak memenuhi syarat sah karena bertentangan dengan PP 45 tahun 2003 harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Hak Menguasai Negara, seharusnya PP tersebut mengikat PTFI, sehingga Pemerintah dan DPR melakukan renegoisasi Kontrak Karya Freeport. Namun nampaknya rakyat harus memberikan dorongan bahkan tekanan lebih kepada Negara.



Sebenarnya, sambung dia, Presiden SBY telah merespons usulan dan keresahan-keresahan rakyat terkait desakan agar Negara Cq. Pemerintah dan DPR RI untuk segera merenegosiasi Kontrak-kontrak Karya Pertambangan yang tidak adil bagi Bangsa Indonesia dengan mengatakan di berbagai media massa awal Juni lalu, bahwa pemerintah segera akan merenegosiasi kontrak-kontrak yang tidak adil.



Akan tetapi pernyataan tersebut buru-buru diikuti dengan mengatakan bahwa renegosiasi dilakukan dengan tanpa mengurangi penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang masih berlaku, agar tidak menabrak asas sanctity of contract (kesucian kontrak).



�Agar pernyataan �positif� Pemerintah tersebut tidak hanya menjadi pepesan kosong dan janji-janji semata, dan dimaksudkan sebagai bagian dari dorongan dan tekanan rakyat kepada Negara, kami bermaksud untuk melaporkan dugaan kerugian negara,� ungkapnya.



Menurut Ecoline, pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan �Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.�



Begitu juga, dengan Laporan Kepala Unit Korupsi Internasional Biro Penyelidik Investigasi (FBI) Amerika Serikat Gery Johnson yang menyatakan bahwa terdapat sekian banyak Perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia terindikasi melakukan suap/korupsi terhadap Pejabat Indonesia



�Hal ini disampaikan pada Konferensi Internasional KPK-OECD yang bertajuk Pemberantasan Penyuapan pada Transaksi Bisnis Internasional di Nusa Dua Bali belum lama ini,� ujarnya.



Dua hal tersebut, kata dia, merupakan indikasi kuat bahwa patut diduga Negara telah dirugikan keuangannya dan perekonomiannya akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT Freeport Indonesia sesuai dengan kualifikasi Pasal 2 UU no. 31/1999 sebagaimana telah di ubah oleh UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





nah lo..mereka juga melakukan kecurangan pada segi pemberian royalty ke Pemerintah!!



"Walopun butuh usaha yang sangat keras dan berat..tapi bukanlah sesuatu yang mustahil bahwa kita bisa mengolah hasil tambang kita tanpa bantuan perusahaan asing, toh banyak orang pintar di Indonesia,banyak yang berotak jenius dan menurut ane kontrak dengan PT P jelas2 sangat merugikan negara kita-sudah lama mereka di tanah air kita,mengapa kita tidak mengambil ilmu dari mereka dan berusaha sendiri mengeruk tambang dan hasilnya untuk kemakmuran bangsa kita Indonesia.

Apabila kita bisa mengolahnya sendiri,Indonesia mungkin bisa menjadi negara adidaya gan
"



"Apakah semua ini adalah perjanjian kontrak Indonesia dengan USA waktu usaha pembebasan irian barat??"

semua yang tw hanya kalangan elit aja gan..kita mah rakyat kecil cm bisa berkoar2..




gmna menurut agan2 sekalian???



Sumber: http://http://news.okezone.com/read/...aporkan-ke-kpk



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:03 AM.


no new posts