FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir, tidak ditemukan ketentuan ancaman hukuman mati bagi para koruptor, dalam draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011). Dikatakan Donal, tidak adanya ancaman mati merupakan salah satu indikasi adanya upaya pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Dalam UU yang berlaku saat ini, UU No 31 tahun 1999, ancaman hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2). Menurut Donal, ketentuan ancaman mati masih perlu dipertahankan. "Korupsi ini kan extraordinary crime, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa. Ancaman hukuman mati penting dipertahankan. Kalau tidak ada, maka ada peluang mengurangi dan menekan potensi perilaku korupsi," kata Donal. Meskipun hingga saat ini belum ada terdakwa kasus korupsi yang pernah dijatuhi hukuman mati, tapi, suatu saat, pasal ini akan efektif diberlakukan. "Sehingga penghapusan klausul hukuman mati adalah langkah mundur pemberantasan korupsi," sambung Donal. Dari draf revisi UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini ada di tangan pemerintah, ICW mencatat ada 9 poin yang dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Selain hilangnya ancaman hukuman mati, poin lainnya di antaranya, hilangnya ancaman hukuman minimal dan penurunan ancaman hukuman minimal. NB: untuk Yang Bapaknya Pegawai Eselon jangan Salah yeah.. vote n Alasannye koleksi trit Ajeb : Sisi NegatiF Adat Jawa :bingung Cewek Goblok :berduka Hiiii :Takut.. Penyakit Misterius Dunia Malam dan Telanjang.. ![]() Pencuri Yang Baik :ngakak Ciri Laki-laki PEMalu di zaman edan Terkait:
|
![]() |
|
|