Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
sendokpiso's Avatar
sendokpiso sendokpiso is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,623
Rep Power: 16
sendokpiso mempunyai hidup yang Normal
Default Hari Pers Internasional, Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Marak

Jakarta Selama 5 bulan terakhir, kekerasan terhadap jurnlis masih marak. Sedikitnya tercatat 45 kasus kekerasan yang terdiri dari 22 kekerasan fisik dan 22 kekerasan non fisik.



"Selama 5 bulan terakhir, kami menerima 12 pengaduan, baik itu konsultasi hingga penanganan sampai di pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, dalam siaran pers menyambut Hari Pers Internasional yang jatuh 3 Mei, yang diterima detikcom, Jumat (4/5/2012).



Jika dibandingkan tahun lalu, maka diprediksi kekerasan tahun ini akan meningkat. Sebab di tahun 2011 terdapat 95 kasus kekerasan. Hal ini dikarena banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak diproses tuntas oleh kepolisian sehingga tidak ada efek jera terhadap para pelaku. Bahkan telah menimbulkan impunitas hukum terhadap para pelaku itu sendiri.



"Upaya pengusutan pun tak pernah diusahakan secara serius. Kondisi ini memungkinkan berbagai kekerasan serupa terjadi pada jurnalis dan media, baik saat ini maupun masa yang akan datang," ujar Hendra.



Dalam catatan LBH Pers, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak pernah tuntas diusut seperti pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhamad Syarifuddin alias Udin, yang dibunuh pada 1996.



Kejadian serupa juga menimpa Harian Sinar Pagi, Naimullah, yang dibunuh pada 1997, wartawan media Asia Press Agus Mulyawan yang tewas pada 1999, kamerawan TVRI Muhammad Jamaluddin; jurnalis RCTI Ersa Siregar yang dibunuh pada 2003, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo Herliyanto yang dibunuh pada 2006 dan jurnalis tabloid Pelangi Alfred Mirulewan yang dibunuh pada 2010.



"Fenomena lain yaitu munculnya gugatan perdata melayangkan gugatan terhadap Dewan Pers dan organisasi pers," ungkap Hendra.



Pada perkembangan saat ini media juga memasuki satu model media yang berbasis website (internet) dengan sistem online. Selain itu juga maraknya para blogger yang menjadikan blognya sebagai ajak informasi, menyampaikan pendapat dan lainya.



"Mereka juga harus mendapatkan perlindungan yang sama sebagai pekerja media yang menyampaikan akspirasinya dan informasinya," beber Hendra.



Berdasarkan fakta di atas, maka LBH Pers menuntut penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat untuk menggunakan UU Pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht dalam memutus perkara pers hendaknya dijadikan rujukkan oleh hakim-hakim lainnya dalam mengadili perkara pers.



"Kami menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan/dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers dan organisasi jurnalis," tuntas Hendra.



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:02 PM.


no new posts