FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Korupsi ternyata tidak hanya di DPR gan, tapi sudah sampai ke TNI Beritanya gan [/spoiler][spoiler=open this] for Makelar Sukhoi : ![]() Jakarta-Yustisi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki dugaan mark up dalam pembelian pesawat tempur jenis Sukhoi dari Rusia, meski mereka masih menunggu laporan serta bukti-bukti dugaan tersebut. �Informasi tentang itu memang belum ada, tapi pengumpulan data-datanya sedang kami lakukan. Jika memang kuat, pasti akan ditindaklanjuti,� kata juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Yustisi.com menanggapi kontroversi pembelian Sukhoi yang potensi korupsi di Jakarta, Senin (05/03). Menurutnya, informasi soal mark up pembelian Sukhoi sebenarnya sudah cukup santer dibicarakan. �Prinsipnya, KPK siap meelidiki jika bukti awalnya sudah jelas,� kata Johan menambahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan mekanisme pembelian 6 pesawat tempur Sukhoi, karena pendanaannya memanfaatkan pinjaman luar negeri atau kredit komersial. �Padahal pemerintah Rusia menyediakan fasilitas state loan 1 miliar dolar AS.� Lalu, katanya, kenapa Indonesia menggunakan fasilitas pinjaman yang bunganya lebih besar. Pada 22 September 2005, Indonesia dan Rusia menyetujui kerja sama bantuan teknis militer. Selain itu, ada nota kesepahaman bantuan implementasi bantuan teknis militer yang ditandatangani 1 Desember 2006 untuk masa 2006-2010. Pembelian itu diperkuat surat bernomor BK/B/1390-03/05/01 Srenaau, tanggal 8 Desember 2010. Surat itu tentang revisi rencana pengadaan alutsista TNI AU tahun anggaran 2010-2014 dari sistem perencanaan anggaran Kepala Staf AU kepada Panglima TNI untuk pengadaan enam sukhoi dan pengadaan dua unit pesawat tanker yang semula anggarannya didukung dari state credit pemerintah Rusia. Namun Kementerian Pertahanan Indonesia justru mengajukan sumber pendanaannya dari pinjaman luar negeri sebagaimana dibuktikan dengan surat nomor R/96/M/III/2011 yang ditujukan kepada Kepala Bappenas. �Artinya, ada keuntungan lain di balik penggunaan fasilitas pinjaman luar negeri itu.� Jika menggunakan fasilitas kredit dari pemerintah Rusia dengan cara kerja sama government to government (GtoG), ujarnya, tidak perlu ada pihak ketiga atau makelar. yus Sumber berita disini Ya semoga korupsi di Indonesia ini bisa berkurang ya gan gimana menurut agan2 Terkait:
|
![]() |
|
|