Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Terpidana Mati Yang Akan Dieksekusi Bertambah

Jaksa Agung HM Prasetyo (dua dari kiri) memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan eksekusi mati, permasalahan di lapangan maupun permasalahan terkait legislasi. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan 11 nama terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua tahun 2015 ini. Namun jumlah tersebut akan bertambah menjadi 12 orang setelah grasi Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa ditolak pemerintah Indonesia.

"Jumlah yang akan dieksekusi akan bertambah karena Sylvester sudah ditolak grasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (9/2).

Tony mengatakan Sylvester yang merupakan warga negara Nigeria masih mengendalikan bisnis narkoba di lapas Nusa Kambangan meski sudah divonis mati pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.



"Dia masih mengendalikan bisnis narkoba dan akhirnya tertangkap lagi oleh Badan Narkotika Nasional," lanjut Tony. Ini sudah kedua kalinya Sylvester ditangkap BNN, setelah pertama pada 2012 dan kali ini pada akhir Januari 2015.

Sylvester ditangkap dan sudah mendekam di Nusa Kambangan sejak 2004 lalu. Meski sudah mendekam di penjara selama 11 tahun, Sylvester masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Permintaan agar Sylvester dieksekusi pun dilontarkan langsung oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat dirinya berjumpa dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu.

"Iya, (saya ingin dia dieksekusi). Tadi saya sudah lapor ke Jaksa Agung," kata Anang selepas bertemu Prasetyo, Senin (2/2).

Tony Spontana mengatakan berkas surat penolakan grasi atas nama Sylvester baru akan diurus pekan ini. "Surat-surat grasi dan notifikasi ke negara yang bersangkutan akan dilakukan pekan ini," ujar Tony.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada 11 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap kedua tahun 2015 ini. 11 nama tersebut adalah:

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005.

Reply With Quote
  #2  
Old 10th February 2015
jambrong111 jambrong111 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 501
Rep Power: 11
jambrong111 mempunyai hidup yang Normal
Default

rata2 terpidana mati tersangkut dengan obat2an terlarang..
narkoba emang berbahaya

Spoiler for Jangan Dibuka:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:54 PM.


no new posts