Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th June 2011
FloatToGfx's Avatar
FloatToGfx FloatToGfx is offline
Moderator
 
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 59
FloatToGfx has disabled reputation
Default Panda Mengaku Pernah Dipenjara

Quote:
This thread's brought to you by FloatToGfx

Quote:
Spoiler for :


JAKARTA, KOMPAS.com � Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum.

Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda. "Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya.

Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi. Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya.

Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno.

"Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya.

Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.



Alright. Thanks for your visit in this thread.

Regards


FloatToGfx


Reply With Quote
  #2  
Old 15th June 2011
FloatToGfx's Avatar
FloatToGfx FloatToGfx is offline
Moderator
 
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 59
FloatToGfx has disabled reputation
Default Panda Nababan 'Menggugat' Lewat Pleidoi

Quote:
This thread's brought to you by FloatToGfx

Quote:
Spoiler for :


VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Panda Nababan membacakan Pledoi dihadapan Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu, 15 Juni 2011 malam. Sidang yang semula direncanakan pukul 14.00 WIB molor lima jam, dan baru dimulai pukul 19.00 WIB.

Dalam pledoi setebal 49 halaman berjudul 'Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah', Politisi PDIP itu membacakan dengan berapi-api dengan intonasi bak membacakan narasi monolog. Di awal pembelaannya, Panda memberikan penilaian terhadap empat Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menggunakan pola berpikir Jaksa yang menonjolkan faktor yang memberatkan dan meringankan, pada kesempatan ini saya juga membacakan pledoi dengan membacakan faktor yang meringankan keempat jaksa ini," kata Panda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.

Faktor yang meringankan, yakni, pertama, para Jaksa ini masih muda. Kedua, para Jaksa belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, Panda menuduh jaksa ini memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta. "Ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blak-blakan," lanjut anggota Komisi III DPR ini.

Kedua, Panda menambahkan, para Jaksa tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara, seperti Berita Acara Pemeriksaan Miranda. "Ketiga, barang bukti yang diajukan Jaksa sangat diragukan (kebenarannya). Barang bukti itu adalah fotokopi buku kas Fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," ujarnya.

Keempat, lanjut Panda, yang memberatkan Jaksa yakni sikap para Jaksa dalam persidangan yang tidak terpuji. Kelima, Jaksa menghalang-halangi kehadiran tiga saksi yang vital yakni Hamka Yandhu, Sumarni yang merupakan Sekretaris Nunun, dan Santoso yang adalah atasan Fadillah. Fadilah sendiri merupakan staf Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, yang pada periode itu dijabat Dudhie Makmun Murod.

Sebelumnya Panda Nababan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar 150 Juta subsider 6 bulan kurungan disamping itu dia juga mengganti uang sebesar Rp1,95 miliar.



Alright. Thanks for your visit in this thread.

Regards


FloatToGfx
Reply With Quote
  #3  
Old 16th June 2011
sonodhanny's Avatar
sonodhanny sonodhanny is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Feb 2011
Location: |"AWAY"|
Posts: 2,463
Rep Power: 55
sonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophet
Default

Pledoi tuh apa ndan??? ane gak tau maksudnya,,,,
Reply With Quote
  #4  
Old 16th June 2011
hktoyshop's Avatar
hktoyshop hktoyshop is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

wah..
udah pernah di penjara,jadi udah kenal dah sama sipirnya.
gampang udah kalo mau bebas..
Reply With Quote
  #5  
Old 16th June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
yg gitu disebut meringankan
Reply With Quote
  #6  
Old 16th June 2011
Palgunadix's Avatar
Palgunadix Palgunadix is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Aug 2010
Posts: 486
Rep Power: 17
Palgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis banget
Default

Quote:
Originally Posted by hktoyshop View Post
wah..
udah pernah di penjara,jadi udah kenal dah sama sipirnya.
gampang udah kalo mau bebas..
yang bener aja ndan !
dia ditahan kan jaman dulu banget.
sipirnya udah pada ganti kaleeee !
Reply With Quote
  #7  
Old 16th June 2011
sonodhanny's Avatar
sonodhanny sonodhanny is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Feb 2011
Location: |"AWAY"|
Posts: 2,463
Rep Power: 55
sonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophetsonodhanny is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by hktoyshop View Post
wah..
udah pernah di penjara,jadi udah kenal dah sama sipirnya.
gampang udah kalo mau bebas..
Quote:
Originally Posted by DreamWorld View Post
yg gitu disebut meringankan
Quote:
Originally Posted by Palgunadix View Post
yang bener aja ndan !
dia ditahan kan jaman dulu banget.
sipirnya udah pada ganti kaleeee !
ada yg tau Pledoi itu apa ya ndan????
Reply With Quote
  #8  
Old 16th June 2011
Palgunadix's Avatar
Palgunadix Palgunadix is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Aug 2010
Posts: 486
Rep Power: 17
Palgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis banget
Default

Quote:
Originally Posted by sono_dhanny View Post
ada yg tau Pledoi itu apa ya ndan????

Liat di kamus bahasa Indonesia donk ndan !
tapi kalo nggak sempet juga nih ane jelasin secara ringkas :

Spoiler for :


Kata �pledoi� itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

Reply With Quote
  #9  
Old 16th June 2011
DodoLLipeT's Avatar
DodoLLipeT DodoLLipeT is offline
Prob. Moderator
 
Join Date: May 2011
Location: Jakarta,ID
Posts: 3,334
Rep Power: 36
DodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis GuruDodoLLipeT is Ceriwis Guru
Default

Quote:
Originally Posted by sono_dhanny View Post
ada yg tau Pledoi itu apa ya ndan????
Sama Ndan Ane Juga Gak Tau ... !!!
Quote:
Originally Posted by Palgunadix View Post
Liat di kamus bahasa Indonesia donk ndan !
tapi kalo nggak sempet juga nih ane jelasin secara ringkas :

Spoiler for :


Kata �pledoi� itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

Thank's Info-nya ndan !!!
BTW Gak Main Ke Area51 !!!
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:37 PM.


no new posts