Imamat 13 : 47-59.
Penyakit kusta pada pakaian dibicarakan dalam hubungannya dengan penyakit kusta pada tubuh.
Tanda kusta (ayat 47) Disini kemungkinan adalah sejenis jamur yang muncul dalam bermacam-macam pakaian yang dipakai lama tanpa dicuci, apakah pakaian itu terbuat dari lenan, wol atau kulit. Jika bintik-bintik itu berwarna merah (ayat 49), maka pakaian tersebut harus disingkirkan selama 7 hari. Jika tanda-tanda itu makin menyebar, maka pakaian tersebut harus dihancurkan dengan dibakar sebab pertumbuhan itu merupakan pertumbuhan
yang jahat sekali (ayat 51), yaitu ganas. Jika tanda-tanda itu tidak menyebar sepanjang 7 hari pertama dari masa pengawasan, pakaiana itu harus dicuci dan disingkirkan lagi sepanjang 7 hari. Jika dengan dicuci tanda tersebut tidak bisa hilang, pakaian itu harus dimusnahkan dalam api. Jika tanda memudar, maka imam harus membuang bagian yang tercemar tersebut. Penting untuk diperhatikan disini, bahwa pengerusakan seluruh pakaian dapat menjadi kerugian besar, terlebih-lebih bagi simiskin ( UL 24 : 10-13) Karena itu hanya bagian yang tercemar saja yang dikoyakkan. Jika dengan membuang tanda itu tidka berhasil menahan menyebarnya tanda tersebut, seluruh pakaian itu harus dibakar habis. Jika dengan dicuci pertumbuhan itu hilang, maka pakaian itu harus dicuci lagi dan kemudian dinyatakan tahir.
Jika dalam hidup kita masih terdapat celah dosa, segeralah kita membuangnya sebelum dosa tersebut mencemarkan dan emnghancurkan seluruh hidup kita (Galatia 5 : 9 )